NASEHAT UNTUK SUAMI-ISTERI

NASEHAT UNTUK SUAMI-ISTERI

Bismillahirrahmanirrahim,,


Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah, para keluarga dan para sahabat beliau, serta kepada orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau sampai hari pembalasan.Sesunggunhya Allah telah memberikan ni’mat kepada hamba-hamba-
Nya dengan disyari’atkannya perkawinan, karena di dalamnya
terdapat kebaikan yang banyak dan dampak yang baik.
Allah berfirman:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-rum: 21).
Perkawinan merupakan batu-bata (bahan bangunan) yang baik
untuk membangun keluarga yang shaleh dalam masyarakat. Islam
telah mengatur kehidupan suami-isteri dengan suatu sistem yang
indah dari Rabb yang Maha bijaksana dan Maha mengetahui. Islam
telah memberikan penjelasan tentang ukuran-ukuran kehidupan
suami-isteri yang bahagia yang menghantarkan kepada kebahagiaan
dunia dan akhirat. Para suami isteri yang muslim –semoga Alah
memberi taufiq kepada anda berdua untuk setiap kebaikanhendaknya
mengetahui, bahwa mewujudkan kebahagiaan ini
merupakan sesuatu yang mudah bagi yang dimudahkan oleh Allah.
Allah . berfirman:
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah
menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-thalaq:
4).
Mereka hanya dituntut untuk bertakwa kepada Allah dengan
seluruh makna yang terkandung dalam kata takwa tersebut, karena
takwa kepada Allah merupakan dasar untuk setiap kebaikan.
Allah berfirman:

“Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas
dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah
orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh,
lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam
neraka jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim.” (QS. At-Taubah : 109).
Para suami-isteri hendaknya menjalankan kewajiban-kewajiban
yang seharusnya bagi mereka, dan memperhatikan untuk melakukan
pergaulan yang ma’ruf antara keduanya. Pada saat itu akan tercipta
kebahagiaan suami isteri dengan pertolongan Allah. Keduanya akan
memetik buahnya yang indah, dan anak-anak akan terdidik bersama
dua orang shaleh dan bahagia. Dengan demikian akan tumbuh suatu
keluarga yang baik, sebagaimana akan tumbuh suatu masyarakat
muslim yang bahagia. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat yang
telah diberikan kepada kita berupa hukum-hukum syari’at yang
tinggi yang menghantarkan kita kepada kebahagiaan dunia dan
akhirat.
Sebagai penutup, saya berikan kepada pasangan suami-isteri
suatu hadiah yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam Semoga hadiah ini –dengan pertolongan Allah dan taufiqNya- akan
menjadi cahaya yang menyinari mereka berdua.
Allah berfirman tentang beberapa sifat para hamba-Nya:

“Dan orang-orang yang berkata: "Ya Rabb kami, anugerahkanlah
kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk
hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74).
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah r bersabda: “Orang
mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya, dan orang yang paling baik diantara kalian adalah yang
paling baik terhadap para isterinya.” (HR. Turmizi, ia berkata: hadits
hasan shahih).
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: “Setiap kalian
adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab terhadap yang
dipimpinnya. Amir adalah pemimpin, dan orang laki-laki adalah
pemimpin keluarganya. Orang perempuan adalah pemimpin rumah
dan anak-anak suaminya. Maka setiap kalian adalah pemimpin, dan
setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban terhadap yang
dipimpinnya.” (Muttafaq alaih).
Saya memohon kepada Allah agar memberi taufiq kepada setiap
suami-isteri yang muslim menuju setiap hal yang dicintai dan
diridhai-Nya, menjadikan keduanya bahagia di dunia dan akhirat,
dan memberikan kepada mereka keturunan yang baik, serta
menjadikan keturunan tersebut berbakti dan sedap di pandang oleh
kedua orang tua mereka. Sesungguhnya Rabbku Maha dekat, Maha
mengabulkan dan Maha mendengar do'a.


Dari:Nadia Rahmawati
Oleh:YUSUF BIN ABDULLAH AT TURKI
Sumber:ISLAM HOUSE
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Empat golongan laki laki yang di tarik wanita ke Neraka

Empat golongan laki laki yang di tarik wanita ke Neraka

Seseorang wanita itu apabila di yaumal alkhirat akan menarik empat golongan lelaki bersamanya ke dalam neraka? Na'uzubillah, artikel ini bukan untuk memperkecilkan wanita tetapi sebaliknya iaitu supaya kaum lelaki memainkan peranannya dengan hak & saksama serta berwaspada akan tanggung-jawab yang kita pikul!

PERTAMA - AYAHNYA

Apabila seseorang yang bergelar ayah tidak memperdulikan anak-anak perempuannya di dunia. Dia tidak memberikan segala keperluan agama seperti mengajar solat, mengaji & sebagainya. Dia memperbiarkan anak-anak perempuannya tidak menutup aurat, tidak cukup kalau dengan hanya memberi kemewahan dunia sahaja maka dia akan ditarik oleh anaknya.

KEDUA - SUAMINYA

Apabila sang suami tidak memperdulikan tindak tanduk isterinya. Bergaul bebas di pejabat, memperhiaskan diri bukan untuk suami tapi untuk pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Apabila suami mendiam diri walaupun dia seorang alim seperti solat tidak tangguh, puasa tidak tinggal maka dia akan ditarik oleh isterinya.

KETIGA ABANG-ABANGNYA

Apabila ayahnya sudah tiada, tanggungjawab menjaga maruah wanita jatuh ke pundak abang-abangnya. Jikalau mereka hanya mementing keluarganya sahaja dan adik perempuannya dibiar melencong dari ajaran ISLAM tunggulah tarikan adiknya di akhirat kelak.

KEEMPAT - ANAK LELAKINYA

Apabila seorang anak tidak menasihati seorang ibu perihal kelakuan yang haram dari Islam, bila ibu membuat kemungkaran pengumpat, mengata & sebagainya maka anak itu akan disoal dan dipertangungjawabkan di akhirat kelak nantikan tarikan ibunya maka kita lihat bertapa hebatnya tarikan wanita bukan sahaja di dunia malah di akhirat pun tarikannya begitu hebat maka kaum lelaki yang bergelar ayah/suami/abang atau anak harus memainkan peranan mereka yang sebenar dan tidak silap.

Firman ALLAH SWT:-

"HAI ANAK ADAM PERIHARALAH DIRI KAMU SERTA AHLIMU DARI API NERAKA DI MANA BAHAN PEMBAKARNYA IALAH MANUSIA,JIN DAN BATU-BATU..."

Hai wanita, kasihlah ayah anda, suami anda,abang-abang anda serta anak-anak lelaki anda kesihankanlah mereka dan diri kamu sendiri, jalankan perintah ALLAH S.W.T bersungguh dan dengan ikhlas.

Akhir kalam, marilah kita berdoa agar kita semua terselamat dari ditarik dan tertarik oleh mana-mana pihak.

Harga seseorang muslim adalah sangat berharga. ALLAH S.W.T nilaikan seseorang muslim dengan SYURGA, semua kaum muslim dijamin masuk syurga (sesiapa yang mengucap kalimah tauhid) dengan itu janganlah kita membuang atau tidak mengendah janji dan peluang yang ALLAH S.W.T berikan pada kita.


oleh:
Muhammad Shubhi Baiqun
CINTA TIDAK BERBENTUK 'PACARAN'

CINTA TIDAK BERBENTUK 'PACARAN'

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Bismillahirahmanirrahim,

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.


Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-
Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim)
Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
An Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nazhor (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlelu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Abu Umar Basyir)
Pacaran Mempengaruhi Kecintaan pada Allah
Ibnul Qayyim menjelaskan,
”Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang pertama. Ia pun lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah”.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ »
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya.

Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan



***
Panggang, Gunung Kidul, 22 Muharram 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
PROSES AL-QUR'AN MENJADI SATU MUSHAF

PROSES AL-QUR'AN MENJADI SATU MUSHAF

Assalamu'alaikum Wr Wb

Bagaimana proses al-Qur'an itu menjadi suatu Mushaf? Siapa yang menuliskan dan bagaimana bisa tersusun seperti yang ada saat ini?

Wassalammu'alaikum Wr Wb


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Rasullullah SAW telah mengangkat para penulis wahyu Al-Qur'an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali bin Abi thalib ra, Muawiyah ra, 'Ubai bin K'ab ra. dan Zaid bin Tsabit ra. Setia ada ayat turun, beliau memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan didalam hati.

Disamping itu sebagian sahabat juga menuliskan Al-Qur'an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh Rasulullah SAW. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Zaid bin Sabit ra. berkata,"Kami menyusun al-Qur'an dihadapan Rasulullah pada kulit binatang." Ini menunjukkan betapa besar kesulitan yang dipikul para sahabat dalam menulis Qur'an. Alat-alat tulis tidak cukup tersedia bagi mereka, selain sarana-sarana tersebut. Dan dengan demikian, penulisan Qur'an ini semakin menambah hafalan mereka.

Selain itu malaikat Jibril as membacakan kembali ayat demi ayat Al-Qur'an kepada Rasulullah SAW pada malam-malam bulan Ramadan pada setiap tahunnya. Abdullah bin Abbas ra. berkata,"Rasulullah adalah orang paling pemurah dan puncak kemurahan pada bulan Ramadan, ketika ia ditemui oleh malaikat Jibril as. Beliau SAW ditemui oleh malaikat Jibril as setiap malam, dimana Jibril membacakan Al-Qur'an kepada beliau, dan ketika itu beliau SAW sangat pemurah sekali."

Para sahabat senantiasa menyodorkan Al-Qur'an kepada Rasulullah SAW baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Tulisan-tulisan Al-Qur'an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki orang lain. Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, diantaranya Ali bin Abi Thalib ra, Muaz bin Jabal ra, Ubai bin Ka'ab ra, Zaid bin Sabit ra. dan Abdullah bin Mas'ud ra. telah menghafalkan seluruh isi Al-Qur'an dimasa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Sabit ra. adalah orang yang terakhir kali membacakan Al-Qur'an dihadapan Nabi.

Kemudian Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah disaat Al-Qur'an telah dihafal oleh ribuan para shahabat dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan diatas. Tiap ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan, atau diterbitkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf. Tetapi memang benar bahwa Al-Qur'an belum lagi dijilid dalam satu mushaf yang menyeluruh. Sebab Rasulullah SAW masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu. Disamping itu terkadang pula terdapat ayat yang menasahh (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya.

Susunan atau tertib penulisan Al-Qur'an itu tidak menurut tertib turunnya, tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Beliau sendiri yang menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu. Andaikata (pada masa Nabi) Qur'an itu seluruhnya dikumpulkan diantara dua cover sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian tentu akan membawa perubahan bila wahyu turun lagi.

Az-Zarkasyi berkata, "Al-Qur'an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur'an turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah."

Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Sabit ra. yang mengatakan,"Rasulullah telah wafat sedang Al-Qur'an belum dikumpulkan sama sekali."

Maksudnya ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.

Al-Katabi berkata,"Rasulullah tidak mengumpulkan Qur'an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya. Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar ra. atas pertimbangan usulan Umar ra."


Pengumpulan Qur'an pada Masa Abu Bakar

Abu Bakar ra. menjalankan urusan Islam sesudah Rasulullah. Ia dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa besar berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Karena itu ia segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang yang murtad itu. Peperangan Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafal Al-Qur'an. Dalam peperangan ini tujuh puluh qari' (penghafal Al-Qur'an) dari para sahabat gugur. Umar bin Khatab ra. merasa sangat kuatir melihat kenyataan ini, lalu ia menghadap Abu Bakar ra. dan mengajukan usul kepadanya agar mengumpulkan dan membukukan Al-Qur'an karena dikhawatirkan akan musnah, sebab peperangan Yamamah telah banyak membunuh para qari'.

Di segi lain Umar merasa khawatir juga kalau-kalau peperangan di tempat-tempat lain akan membunuh banyak qari' pula, sehingga Al-Qur'an akan hilang dan musnah, awalnya Abu Bakar ra. menolak usulan itu dan berkeberatan melakukan apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi Umar ra. tetap membujuknya, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar ra. untuk menerima usulan tersebut, kemudian Abu Bakar ra. memerintahkan Zaid bin Sabit ra, mengingat kedudukannya dalam masalah qiraat, kemampuan dalam masalah penulisan, pemahaman dan kecerdasannya, serta kehadirannya pada pembacaan yang terakhir kali. Abu Bakar ra. menceritakan kepadanya kekhawatiran dan usulan Umar. Pada mulanya Zaid ra. menolak seperti halnya Abu Bakar ra. sebelum itu. Keduanya lalu bertukar pendapat, sampai akhirnya Zaid ra. dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan Al-Qur'an itu.

Zaid ra. melalui tugasnya yang berat ini dengan bersandar pada hafalan yang ada dalam hati para qari' dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lembaran (kumpulan) itu disimpan di tangan Abu Bakar ra. Zaid ra. berkata,"Abu Bakar ra. memanggilku untuk menyampaikan berita mengenai korban perang Yamamah. Ternyata Umar sudah ada disana. Abu Bakar berkata: 'Umar telah datang kepadaku dan mengatakan bahwa perang yamamah telah menelan banyak korban dari kalangan penghafal Al-Qur'an dan ia khawatir kalau-kalau terbunuhnya para penghafal Al-Qur'an itu juga akan terjadi di tempat-tempat lain, sehingga sebagain besar Al-Qur'an akan musnah. Ia menganjurkan agar aku memerintahkan seseorang untuk mengumpulkan Al-Qur'an. Maka aku katakan kepadanya,"Bagaimana mungkin kita akan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?." Tetapi Umar menjawab dan bersumpah,"Demi Allah, perbuatan tersebut baik." Ia terus menerus membujukku sehingga Allah membukakan hatiku untuk menerima usulannya, dan akhirnya aku sependapat dengan Umar."

Zaid ra. berkata lagi,"Abu Bakar berkata kepadaku,"Engkau seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukan kemampuanmu. Engkau telah menuliskan wahyu untuk Rasulullah. Oleh karena itu carilah Al-Qur'an dan kumpulkanlah." "Demi Allah", Kata Zaid lebih lanjut", "Sekiranya mereka memintaku untuk memindahkan gunung, rasanya tidak lebih berat bagiku dari pada perintah mengumpulkan Al-Qur'an. Karena itu aku menjawab,"Mengapa anda berdua ingin melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?."

Abu Bakar menjawab,"Demi Allah itu baik." Abu Bakar tetap membujukku sehingga Allah membukakan hatiku sebagaimana ia telah membukakan hati Abu Bakar ra. dan Umar ra. Maka aku pun mulai mencari Al-Qur'an. Kukumpulkan ia dari pelepah kurma, dari keping-kepingan batu dan dari hafalan para penghafal, sampai akhirnya aku mendapatkan akhir surah At-Taubah berada pada Abu Huzaimah Al-Anshari, yang tidak kudapatkan pada orang lain, yang berbunyi Sesungguhya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri... hingga akhir surah.

Lembaran-lembaran (hasil kerjaku) tersebut kemudian disimpan ditangan Abu Bakar ra. hingga wafatnya. Sesudah itu berpindah ke tangan Umar ra. sewaktu masih hidup dan selanjutnya berada di tangan Hafsah binti Umar ra.

Zaid bin Sabit ra. bertindak sangat teliti dan hati-hati. Ia tidak mencukupkan pada hafalan semata tanpa disertai dengan tulisan. Kata-kata Zaid dalam keterangan di atas,"Dan aku dapatkan akhir surah At-Taubah pada Abu Khuzaimah Al-Anshari yang tidak aku dapatkan pada orang lain", tidaklah menghilangkan arti keberhati-hatian tersebut dan tidak pula berari bahwa akhir surah At-Taubah itu tidak mutawatir. Tetapi yang dimaksud ialah bahwa ia tidak mendapat akhir surah Taubah tersebut dalam keadaan tertulis selain pada Abu Khuzaimah. Sedangkan Zaid sendiri hafal dan demikian pula banyak diantara para sahabat yang menghafalnya.

Perkataan itu lahir karena Zaid berpegang pada hafalan dan tulisan, jadi akhir surah Taubah itu telah dihafal oleh banyak sahabat. Dan mereka menyaksikan ayat tersebut dicatat. Tetapi catatannya hanya terdapat pada Abu Khuzaimah al-Ansari.

Ibn Abu Daud meriwayatkan melalui Yahya bin Abdurrahman bin Hatib, yang mengatakan,"Umar datang lalu berkata,"Barang siapa menerima dari Rasulullah SAW sesuatu dari Al-Qur'an, hendaklah ia menyampaikannya."

Mereka menuliskan Al-Qur'an itu pada lembaran kertas, papan kayu dan pelepah kurma. Dan Zaid ra. tidak mau menerima dari seseorang sebelum disaksikan oleh dua orang saksi. Ini menunjukkan bahwa Zaid ra. tidak merasa puas hanya dengan adanya tulisan semata sebelum tulisan itu disaksikan oleh orang yang menerimanya secara pendengaran langsung dari Rasulullah SAW, sekalipun Zaid ra. sendiri hafal. Beliau bersikap demikian ini karena sangat berhati-hati.

Dan diriwayatkan pula oleh Ibn Abu Daud melalui Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar berkata pada Umar dan Zaid, "Duduklah kamu berdua di pintu masjid. Bila ada yang datang kepadamu membawa dua orang saksi atas sesuatu dari kitab Allah, maka tulislah."

Para perawi hadis ini orang-orang terpercaya, sekalipun hadits tersebut munqati,(terputus). Ibn Hajar mengatakan, "Yang dimaksudkan dengan dua orang saksi adalah hafalan dan catatan."

As-Sakhawi menyebutkan dalam kitab Jamalul Qurra', yang dimaksdukan ialah kedua saksi itu menyaksikan bahwa catatan itu ditulis dihadapan Rasulullah. Atau dua orang saksi itu menyaksikan bahwa catatan tadi sesuai dengan salah satu cara yang dengan itu Al-Qur'an diturunkan.

Abu Syamah berkata,"Maksud mereka adalah agar Zaid tidak menuliskan Al-Qur'an kecuali diambil dari sumber asli yang dicatat dihadapan Nabi, bukan semata-mata dari hafalan. Oleh sebab itu Zaid berkata tentang akhir surah At-Taubah,"Aku tidak mendapatkannya pada orang lain", sebab ia tidak menganggap cukup hanya didasarkan pada hafalan tanpa adanya catatan."

Kita sudah mengetahui bahwa Qur'an sudah tercatat sebelum masa itu, yaitu pada masa Nabi. Tetapi masih berserakan pada kulit-kulit, tulang dan pelepah kurma. Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar catatan-catatan tersebut dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surah yang tersusun serta dituliskan dengan sangat berhati-hati dan mencakup tujuh huruf yang dengan itu Qur'an diturunkan. Dengan demikian Abu Bakar adalah orang pertama yang mengumpulkan Al-Qur'an dalam satu mushaf dengan cara seperti ini, disamping terdapat pula mushaf-mushaf pribadi pada sebagian sahabat, seperti mushaf Ali ra, Ubai dan Ibn Mas'ud ra. Tetapi mushaf-mushaf itu tidak ditulis dengan cara-cara diatas dan tidak pula dikerjakan dengan penuh ketelitian dan kecermatan. Juga tidak dihimpun secara tertib yang hanya memuat ayat-ayat yang bacaannya tidak dimansuk dan secara ijma' sebagaimana mushaf Abu Bakar.

Keistimewaan-keistimewaan ini hanya ada pada himpunan Al-Qur'an yang dikerjakan Abu Bakar. Para ulama berpendapat bahwa penamaan Al-Qur'an dengan 'mushaf' itu baru muncul sejak saat itu, yaitu saat Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur'an. Ali ra. berkata,"Orang yang paling besar pahalanya dalam hal mushaf ialah Abu Bakar ra. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar ra. Dialah orang yang pertama mengumpulkan kitab Allah."

Pengumpulan Qur'an pada Masa Usman

Penyebaran Islam bertambah dan para penghafal Al-Qur'an pun tersebar di berbagai wilayah. Dan penduduk di setiap wilayah itu mempelajari qira'at (bacaan) dari qari yang dikirim kepada mereka. Cara-cara pembacaan (qiraat) Qur'an yang mereka bawakan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan 'huruf ' yang dengannya Al-Qur'an diturunkan. Apabila mereka berkumpul di suatu pertemuan atau di suatu medan peperangan, sebagian mereka merasa heran dengan adanya perbedaan qiraat ini. Terkadang sebagian mereka merasa puas, karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah.

Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak akan menyusupkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah sehingga terjadi pembicaraan bacaan mana yang baku dan mana yang lebih baku. Dan pada gilirannya akan menimbulkan saling bertentangan bila terus tersiar. Bahkan akan menimbulkan permusuhan dan perbuatan dosa. Fitnah yang demikian ini harus segera diselesaikan.

Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman ra. Beliau banyak melihat perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur'an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan, tetapi masing-masing mempertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan mereka saling mengkafirkan. Melihat kenyataan demikian Huzaifah segara menghadap Usman dan melaporkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah ra. bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan qiraat pada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh, sedang diantara mereka terdapat perbedaan dalam qiraat. Para sahabat amat memprihatinkan kenyataan ini karena takut kalau-kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan. Mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran yang pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan tetap pada satu huruf.

Usman ra. kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah ra. untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar ra. yang ada padanya dan Hafsah ra. pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya. Kemudian Usman ra. memanggil Zaid bin Tsabit ra, Abdullah bin Az-Zubair ra, Said bin 'As ra. dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam ra. Ketiga orang terakhir ini adalah orang quraisy, lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid ra. dengan ketiga orang quraisy itu ditulis dalam bahasa Quraisy, karena Qur'an turun dengan logat mereka.

Dari Anas ra,"Huzaifah bin al-Yaman ra. datang kepada Usman ra, ia pernah ikut berperang melawan penduduk Syam bagian Armenia dan Azarbaijan bersama dengan penduduk Iraq. Huzaifah amat terkejut dengan perbedaan mereka dalam bacaan, lalu ia berkata kepada Utsman ra,"Selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah kitab) sebagaimana peerselisihan orang-orang yahudi dan nasrani."

Utsman ra. kemudian mengirim surat kepada Hafsah ra. yang isinya,"Sudilah kiranya anda kirimkan lembaran-lembaran yang berisi Al-Qur'an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akan mengembalikannya."

Hafsah ra. mengirimkannya kepada Usman ra. dan Usman ra. memerintahkan Zaid bin Sabit ra, Abdullah bin Zubair ra, Sa'ad bin 'As ra. dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam ra. untuk menyalinnya. Mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman ra. berkata kepada ketiga orang quraisy itu,"Bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit ra. tentang sesuatu dari Al-Qur'an, maka tulislah dengan logat quraisy karena Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa quraisy."

Mereka melakukan perintah itu. Setelah mereka selesai menyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman ra. mengembalikan lembaran-lembaran asli itu kepada Hafsah ra. Kemudian Usman ra. mengirimkan salinan ke setiap wilayah dan memerintahkan agar semua Al-Qur'an atau mushaf lainnya dibakar. Dan ditahannya satu mushaf untuk dimadinah, yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama "mushaf Imam." Penamaan mushaf itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat dimana ia mengatakan, " Bersatulah wahai umat-umat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur'an pedoman)."

Umat pun menerima perintah dengan patuh, sedang qiraat dengan enam huruf lainnya ditinggalkan. Keputusan ini tidak salah, sebab qiraat dengan tujuh huruf itu tidak wajib. Seandainya Rasulullah mewajibkan qiraat dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam katergori keringanan. Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir dan inilah yang terjadi.

Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: 'Ia menyatukan umat Islam dengan satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf 'berlainan' dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut, umat pun mendukungnya dengan taat dan mereka melihat bahwa dengan begitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana. Maka umat meninggalkan qiraat dengan enam huruf lainnya sesuai dengan permintaan pemimpinnya yang adil itu, sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya.

Dengan demikian segala qiraat yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tidak ada. Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum muslimin juga telah menolak qiraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian dari padanya. Tetapi hal itu bagi kebaikan kaum muslimin itu sendiri. Dan sekarang tidak ada lagi qiraat bagi kaum muslimin selain qiraat dengan satu huruf yang telah dipilih olah imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf lainya.

Apabila sebagian orang lemah pengetahuan bertanya bagaimana mereka boleh meninggalkan qiraat yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu?, Maka jawab ialah bahwa perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukshah). Sebab andaikata qiraat dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajib pula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya dan keraguan harus dihilangkan dari para qari.

Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah qiraat mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikan Al-Qur'an di kalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ke tujuh huruf itu.

Jika memang demikian halnya maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua qiraat yang tujuh tersebut, yang menjadi kewajigan bagi mereka untuk menyampaikannya. Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyatasangat berguna bagi islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama dari pada melakukan sesuatu yang malah akan lebih merupakan bencana terhadap islam dan pemeluknya dari pada menyelamatkannya.


Perbedaan antara Pengumpulan Abu Bakar dengan Usman

Dari teks-teks di atas jelaslah bahwa pengumpulan mushaf oleh Abu Bakar ra. berbeda dengan pengumpulan yang dilakukan Usman ra. dalam motif dan caranya. Motif Abu Bakar adalah kekhawatiran beliau akan hilangnya Al-Qur'an karena banyaknya para penghafal Al-Qur'an yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban. Sedang motif Usman ra. dalam karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur'an yang disaksikannnya sendiri di daerah-daerah dan mereka saling menyalahkan antara satu dengan yang lain.

Pengumpulan Al-Qur'an yang dilakukan Abu Bakar ra. ialah memindahkan satu tulisan atau catatan Al-Qur'an yang semula bertebaran di kulit-kulit binatang, tulang, dan pelepah kurma, kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta terbatas dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya serta terbatas dengan bacaan yang tidak dimansukh dan tidak mencakup ke tujuh huruf sebagaimana ketika Qur'an itu diturunkan.

Al-Haris al-Muhasibi mengatakan bahwa yang masyhur di kalangan orang banyak ialah bahwa pengumpul Al-Qur'an itu Usman ra. Padahal sebenarnya tidak demikian, Usman ra. hanyalah berusaha menyatukan umat pada satu macam (wajah) qiraat, itupun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum muhajirin dan anshar yang hadir dihadapannya. Serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi karena penduduk Iraq dengan Syam dalam cara qiraat. Sebelum itu mushaf-mushaf itu dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf dengan mana Qur'an diturunkan. Sedang yang lebih dahulu mengumpulkan Qur'an secara keseluruhan (lengkap) adalah Abu Bakar as-Sidiq. Dengan usahanya itu Usman telah berhasil menghindarkan timbulnya fitnah dan mengikis sumber perselisihan serta menjaga isi Qur'an dari penambahan dan penyimpangan sepanjang zaman.

Wallahu a'lam bish-shawab,
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
oleh:
Ahmad Sarwat,